Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh Pemilik Saham Dalam PT? Ini Dia!

Keuntungan yang Diperoleh Pemilik Saham Dalam PT – Dalam dunia ekonomi dan bisnis, tentu kamu sudah tidak asing lagi mendengar istilah PT atau Perseroan Terbatas. Selain istilah tersebut, kamu pasti sudah mengetahui beberapa informasi seputar saham dan modal yang menjadi syarat berdirinya suatu perusahaan. Tanpa adanya modal, suatu perusahaan tidak mungkin bisa berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, suatu perusahaan atau perseroan terbatas tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa adanya kerjasama dan bantuan modal dari pihak lain. Mengingat, untuk menjalankan suatu perusahaan memerlukan modal yang cukup besar. 

Oleh karena itu, modal dalam perseroan terbatas terdiri atas saham saham yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dimiliki oleh beberapa orang. Para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan sebesar bagian saham yang dimilikinya. Sehingga, kepemilikan suatu perseroan terbatas (PT) dapat berubah sewaktu-waktu tanpa perlu dilakukan pembubaran dalam perusahaan tersebut. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham perusahaan sebagai bukti kepemilikan perusahaan tersebut. Pemilik saham tersebut akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden. Besar keuntungan yang diperoleh tersebut bergantung pada besar/kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas yang kemudian akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penjelasan di atas merupakan gambaran sederhana terkait hubungan antara perseroan terbatas dengan para pemegang saham. Nah, pada artikel kali ini akan dibahas secara lengkap informasi seputar apa saja keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT. Berikut informasi lengkapnya yang bisa kamu simak untuk menambah wawasan kamu seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Informasi Lengkap Seputar Hubungan Perseroan Terbatas dengan Para Pemilik Saham yang Wajib Kamu Ketahui!

Sebelum membahas berbagai informasi terkait keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT, apakah kamu tahu apa itu perseroan terbatas atau PT ? Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum yang bertujuan untuk menjalankan suatu bisnis atau usaha yang bergerak dalam bidang tertentu dan memiliki modal yang terdiri dari saham saham. Orang-orang yang memegang saham menjadi pemilik perusahaan tersebut sebanyak bagian saham yang dimilikinya. Modal yang terdiri dari saham saham ini dapat diperjualbelikan, sehingga kepemilikan suatu perseroan terbatas ini dapat sewaktu waktu berubah tanpa perlu membubarkan perusahaan tersebut.

Perseroan terbatas adalah badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Perlu digaris bawahi bahwa kekayaan dalam perseroan terbatas ini terlepas dari segala kekayaan pribadi dari para pemilik perusahaan. Setiap orang diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Para pemilik saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas sebanyak jumlah saham yang dimiliki. Semakin besar jumlah saham yang dimilikinya, semakin besar pula tanggung jawab dan wewenang di perusahaan tersebut. 

Apabila perusahaan memiliki hutang melebihi jumlah kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut bukan menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Jika perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan atau laba usaha, maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pemilik saham akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan yang disebut dengan dividen. Besarnya pembagian dividen bergantung pada besar/kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh perseroan terbatas dan besar saham yang dimiliki oleh setiap pemegang saham.

Selain berasal dari saham, modal perseroan terbatas dapat berasal dari obligasi. Keuntungan yang didapatkan oleh para pemegang obligasi tersebut yaitu berupa bunga tetap yang besarnya tidak berkaitan dengan keuntungan atau kerugian perusahaan tersebut. 

Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh Pemilik Saham Dalam PT Saat Menanamkan Modal?

keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam pt

Para pemilik saham tentu memiliki tujuan yang sama dalam menanamkan modalnya di suatu perusahaan, tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh keuntungan. Namun, banyak yang masih bingung terkait apa saja keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, para pemilik saham akan memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan yang disebut dengan dividen dan besarnya dividen dipengaruhi oleh besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. 

Dividen sendiri dapat diartikan sebagai pembagian laba usaha kepada para pemegang saham yang disesuaikan dengan banyaknya saham yang dimiliki. Ada beberapa pengertian dividen yang akan dijelaskan sebagai berikut.

  1. Pembagian laba yang dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun.
  2. Pembagian laba/keuntungan dalam bentuk saham.
  3. Pembayaran kembali dikarenakan likuidasi yang lebih besar dari jumlah modal yang disetorkan.
  4. Bagian laba/keuntungan terkait dengan kepemilikan obligasi.
  5. Pembagian laba/keuntungan kepada para pemegang polis.
  6. Pembagian dana berupa sisa hasil usaha kepada para anggota koperasi.
  7. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa disertai dengan penyetoran.
  8. Pembayaran sehubungan dengan adanya tanda-tanda laba.
  9. Jumlah dana yang melebihi jumlah setoran saham yang diterima oleh para pemegang saham dikarenakan pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.

Poin-poin di atas merupakan pengertian dari dividen yaitu sebagai keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT. Setiap pemegang saham tentunya mengharapkan return atau profit dalam berinvestasi. Bentuk profit ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu capital gain (selisih harga jual dikurangi harga beli saham) dan juga dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam kurun waktu tertentu.

Apa Saja Jenis-jenis Dividen dalam Saham?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dividen merupakan salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT. Nah, dividen ini memiliki beberapa jenis diantaranya.

  1. Cash deviden, yaitu dividen yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang tunai baik secara langsung maupun melalui perantara bank. Dalam hal ini, pihak perusahaan harus memastikan dahulu bahwa uang tunai yang akan dibagikan cukup dan sesuai dengan pengumuman dividen yang telah dibagikan sebelumnya.
  2. Property deviden, yaitu dividen yang dibagikan berupa benda/barang/merchandise.
  3. Stock deviden, yaitu dividen berupa saham atau stock yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  4. Stock right, yaitu dividen berupa surat pembelian saham baru dengan harga yang lebih murah yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  5. Script deviden, yaitu surat yang dikeluarkan oleh perusahaan berupa perjanjian tertulis untuk membagikan dividen di kemudian hari.
  6. Liquidating deviden, yaitu dividen yang diberikan perusahaan yang akan melikuidasi perusahaan dan mengembalikan semua aset para pemegang saham secara bersih dalam bentuk uang tunai.

Nah, 6 jenis dividen di atas merupakan keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT apabila perseroan terbatas mendapatkan keuntungan.

Bagaimana Cara Menghitung Dividen Sebagai Keuntungan yang Diperoleh Pemilik Saham Dalam PT?

Jumlah dividen yang dibagikan kepada para pemilik saham merupakan nilai selisih antara laba perusahaan dikurangi dengan nilai laba ditahan. Laba ditahan yaitu laba yang ditahan oleh perusahaan guna membiayai ekspansi perusahaan di masa mendatang. Selain itu, untuk menghitung dividen harus menggunakan kebijakan pembagian dividen perusahaan (DPR) sebesar sekian persen dari jumlah laba bersih. Rumus menghitung besar dividen yang diperoleh yaitu sebagai berikut.

Dividen = Laba bersih perusahaan * persen DPR

Dividen/lembar saham = dividen / jumlah saham beredar

Demikian pembahasan mengenai apa saja keuntungan yang diperoleh pemilik saham dalam PT yang informasinya telah kami rangkum secara lengkap untuk menambah wawasan kamu seputar dunia ekonomi dan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *