Di zaman yang serba canggih seperti sekarang, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan istilah saham. Kegiatan berinvestasi saham bukan lagi menjadi hal yang tabu bagi sebagian besar orang. Saat ini, investasi saham tidak hanya bisa dilakukan oleh orang dengan kelas sosial tinggi, tetapi kalangan biasa juga bisa melakukan investasi di berbagai perusahaan di Indonesia mulai dari perusahaan milik negara hingga perusahaan swasta juga ada. Berbagai platform investasi juga banyak bermunculan dan memfasilitasi masyarakat untuk mulai mengenal berbagai jenis saham.
Seperti yang kita ketahui, saham merupakan salah satu produk pasar modal yang saat ini telah banyak diminati oleh sebagian besar orang untuk menanamkan modalnya. Pada umumnya, terdapat dua jenis saham yang beredar saat ini, yaitu common stock (saham biasa) dan preferred stock (saham preferen). Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui apa perbedaan dari kedua jenis saham ini. Perlu kamu ketahui, para pemegang saham ini memiliki hak yang berbeda pula.
Bagi kamu yang penasaran, mengapa para pemegang saham ini memiliki hak yang berbeda, mengapa pemegang saham preferen memiliki hak yang istimewa dibandingkan pemegang saham biasa? Berikut ini adalah informasi seputar saham yang akan kami rangkum untuk menambah wawasan kamu terkait dunia saham.
Arti Saham Preferen yang Wajib Kamu Ketahui
Saham preferen (preferred stock) merupakan jenis saham yang memberikan keistimewaan atau prioritas kepada pemiliknya atas kepemilikan aset dan laba suatu perusahaan. Saham jenis ini adalah saham yang menggabungkan antara saham biasa dan obligasi sehingga memberikan pendapatan tetap kepada pemiliknya. Sedangkan, saham biasa dapat diartikan sebagai jenis saham yang keseluruhannya dapat diperjualbelikan secara umum. Saham biasa menempatkan pemegangnya pada posisi terakhir atas pembagian dividen dan juga hak atas kekayaan milik perusahaan jika perusahaan tersebut bangkrut. Hal tersebut dikarenakan para pemegang saham biasa tidak diberikan hak istimewa seperti preferred stock.
Apa Saja Keuntungan atau Hak Istimewa yang Diperoleh Pemegang Saham Preferen ?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, preferred stock disebut juga sebagai saham istimewa. Para pemegang saham jenis ini, akan memperoleh keuntungan yang lebih dibandingkan pemegang saham biasa, keuntungan yang diperoleh antara lain :
- Mendapatkan prioritas dalam pembagian dividen sehingga lebih didahulukan dibanding pemegang saham biasa.
- Mendapatkan hak istimewa berupa pembayaran dividen yang besarannya tetap dan sama besar dengan (bunga) deposito.
- Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau likuidasi, maka pemegang saham jenis preferen ini akan mendapatkan prioritas dalam mendapatkan aset perusahaan ataupun pembayaran kembali modal yang telah diinvestasikan.
- Saham ini bisa ditukar menjadi saham biasa jika kamu mau.
- Saham jenis preferen ada yang diperjualbelikan di bursa saham, namun ada pula yang tidak, bergantung pada kebijakan perusahaan tersebut.
Nah, itulah hak istimewa yang didapatkan oleh para pemegang saham preferen yang bisa jadi pertimbangan kamu dalam berinvestasi. Namun, dibalik keuntungan yang didapat, tentunya saham ini menyimpan kelemahan atau kerugian bagi pemiliknya.
Kelemahan atau Kerugian Bagi Para Pemilik Preferred Stock, Berikut Informasi Lengkapnya
Meskipun tergolong ke dalam saham istimewa, ada beberapa kelemahan yang dimiliki oleh jenis saham ini, antara lain
- Saham jenis preferen sulit untuk diperjualbelikan layaknya saham biasa karena memiliki jumlah yang sedikit.
- Pemegang saham ini tidak mempunyai hak suara atau voting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan kebijakan dalam perusahaan tersebut ataupun pemilihan direksi perusahaan dan dewan komisaris.
- Pemegang saham ini tidak dapat membeli lagi saham perusahaan.
Namun, kebalikannya saham biasa dapat diperdagangkan di bursa efek secara keseluruhan. Para pemegang saham biasa pun bisa menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Selain itu,. pemegang saham biasa dapat membeli kembali saham perusahaan tersebut walaupun bukan merupakan prioritas dalam pembagian dividen.
Karakteristik yang Ada Pada Saham Preferen (Preferred Stock)
Ada beberapa karakteristik yang dimiliki oleh saham jenis Preferred Stock ini, yaitu sebagai berikut.
- Mempunyai beberapa tingkatan dan karakteristik yang berbeda.
- Para pemegang saham memiliki hak prioritas yang tinggi dalam pembagian dividen.
- Dalam kondisi tertentu, saham ini dapat ditukar menjadi saham biasa.
- Para pemegang saham memiliki hak untuk menerima pembayaran tunggakan atas dividen yang sempat ditangguhkan sebelum dibagikan kepada para pemegang saham biasa.
Jenis dan Contoh Preferen yang Beredar di Indonesia
- Participating Preferred Stock, yaitu saham jenis preferen yang akan memberikan tambahan dividen kepada pemiliknya berdasarkan kondisi yang telah ditentukan.
- Convertible Preferred Stock, yaitu saham jenis preferen yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi saham biasa setelah tanggal yang ditentukan.
- Adjustable Rate Preferred Stock, yaitu saham jenis preferen yang besaran dividen yang dibayar bervariasi berdasarkan pergerakan kurs dan suku bunga.
- Callable Preferred Stock, yaitu saham yang dapat ditebus oleh perusahaan pada nilai yang ditetapkan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Cumulative Preferred Stock, yaitu saham preferen yang mengharuskan perusahaan untuk membayar seluruh dividen, termasuk tunggakannya kepada pemilik saham ini sebelum dibayarkan kepada pemegang saham biasa.
Contoh saham jenis ini yang terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI), kode sahamnya memiliki empat huruf dan biasanya ditambah huruf “P” di ujung yang menandakan Preferen, yaitu sebagai berikut.
- PT Squibb Indonesia (SQBI)
- PT Bayer Indonesia (BYSP)
- PT Mas Murni Indonesia (MAMIP)
- PT Hanson International (MYRXP)
- Dan masih banyak lagi jenis saham lainnya yang termasuk preferen.
Apa Perbedaan Saham Preferen dengan Saham Biasa? Ini Dia Penjelasannya!
Kedua jenis saham ini ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan, kamu tentu penasaran dengan perbedaannya. Oleh karena itu, simak perbedaan keduanya berikut ini. Saham biasa adalah saham yang paling banyak beredar dan paling dikenal oleh investor. Jika kamu memiliki saham biasa, maka kamu bisa dikatakan sebagai pemilik dari emiten yang kamu pilih tersebut walaupun saham yang kamu miliki hanya sepersekian saja. Jika kamu adalah pemegang saham biasa, kamu mungkin saja akan mendapatkan hak atas dividen ketika emiten kamu mendapatkan keuntungan atau tergantung dengan kesepakatan para direksi perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam hal ini, pembagian dividennya tidak memiliki jadwal tetap dan jelas. Bahkan belum tentu dilaksanakan setahun sekali. Transaksi saham biasa bisa kamu lakukan kapan saja di jam kerja Bursa Efek. Selain itu, sudah ada banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan saham jenis ini. Kamu bisa dengan mudah menemukannya apalagi di era yang serba digital seperti sekarang ini.
Sedangkan, untuk saham preferen sendiri merupakan saham istimewa yang masih sedikit jumlahnya di Indonesia. Saham ini memiliki karakteristik yang unik karena memiliki sifat gabungan antara obligasi dan saham, karena memiliki bentuk seperti saham, tetapi pengembaliannya seperti obligasi.
Nah, itulah yang menjadi perbedaan antara kedua jenis saham ini. Demikian pembahasan mengenai Saham yang berjenis preferen. Nantikan update artikel terbaru seputar saham, teknologi dan informasi menarik lainnya yang tentunya bermanfaat buat kamu.