Memahami Prinsip Usaha Perbankan, Inilah Penjelasan Lengkapnya

Prinsip Usaha Perbankan – Masyarakat modern kini sebagian besar sudah melek teknologi dan sudah sadar akan sistem perbankan yang sering digunakan untuk transaksi finansial, dahulu orang ragu untuk menyimpan uangnya di bank karena masih kurangnya pemahaman tentang sistem perbankan yang ada di Indonesia serta belum memiliki kepercayaan untuk mempercayakan penyimpanan uang pada suatu bank.

Namun, sistem perbankan kini sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang yang karena memiliki kelebihan serta kemudahan dalam melakukan transaksi jadi di hampir sebagian orang ini pasti memiliki rekening dan ATM. 

Selain itu, apakah kamu pernah melihat cabang kecil maupun outlet yang memberikan pelayanan perbankan seperti contohnya BRILink dan agen BNI. Jika kamu pernah melihatnya pastinya kamu penasaran dengan mesin kecil yang digunakan untuk bertransaksi maupun menarik uang dengan mudah berbeda sekali dengan mesin ATM yang besar dan sangat berat.

Itulah inovasi yang menggunakan prinsip usaha perbankan memudahkan masyarakat menjangkau sistem transaksi bank dan memberikan dampak secara cara merata terhadap masyarakat yang ada di perkotaan maupun pedesaan. 

Prinsip dalam perbankan ini tentu saja sudah memiliki izin dari bank terkait untuk melakukan sistem perbankan dengan mesin EDC serta menandatangani suatu perjanjian mitra. Sebelumnya, untuk menjalani usaha perbankan tentunya seorang mitra harus mengetahui tentang prinsip apa saja yang harus dilakukan dalam sistem perbankan karena ia akan membawa nama dari bank tersebut untuk bekerjasama dan menjaga nama baik. Pada artikel kali ini, kita akan membahas dengan tuntas bagaimana prinsip dalam perbankan dan berbagai informasi terkait lainnya untuk menambah wawasan kamu, Stay Tune !

Apa Saja Prinsip Usaha Perbankan dan Dasar Hukumnya?

prinsip usaha perbankan

Pentingnya sistem perbankan pada sekarang ini mengantarkan usaha-usaha perbankan untuk terus berinovasi dan memberikan aksesibilitas yang dapat dijangkau oleh semua orang, namun di samping harus memenuhi kebutuhan masyarakat bank juga harus mematuhi prinsip usaha dalam perbankan karena memiliki tujuan dan dasar hukum yang akan mendukung berkembangnya sistem perbankan di Indonesia khususnya.

Tahukah kamu bahwa jasa bank dapat membantu perekonomian negara dalam menyediakan alat pembayaran serta memberikan mekanisme untuk para nasabah dalam transaksi maupun peminjaman dana. Oleh karena itu, untuk menjaga kode etik sistem perbankan perlu ada prinsip perbankan yang harus menjadi pedoman untuk kegiatan perbankan berikut adalah pembahasan secara lengkap tentang apa saja prinsipnya, tujuannya, dan dasar hukumnya yang melandasi prinsip dalam perbankan di Indonesia:

1. Prinsip Usaha Perbankan: Kepercayaan

Prinsip pertama yang harus dijadikan pedoman bagi usaha perbankan yaitu kepercayaan atau fiduciary principle, prinsip kepercayaan ini merupakan hal yang paling utama karena menjadi dasar hubungan antara bank dan nasabah.

Prinsip kepercayaan ini sangat penting karena menyatakan bahwa aktivitas atau kegiatan di dalam perbankan harus dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dan pihak bank, berdasarkan kepercayaan ini nasabah akan bersedia dan menerima syarat maupun ketentuan untuk menyimpan uang mereka dan dikelola oleh pihak bank secara cara aman, jujur, dan amanah.

Jadi ketika nasabah membutuhkan dananya pada waktu tertentu maka pihak bank akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk menyediakan dana tersebut sesuai kebutuhan nasabah.

Kepercayaan kepercayaan dalam usaha perbankan bertujuan agar bank tetap menjaga serta memelihara kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabahnya, hal ini tentu saja harus menjadi pedoman utama bagi pihak bank karena nasabah menyimpan uangnya hanya atas dasar kepercayaan.

Oleh karena itu, prinsip ini ini akan memberikan pihak bank rasa tanggung jawab untuk sanggup memberikan dana nasabah kapanpun dan dimanapun sesuai dengan perjanjian dan syarat ketentuan yang ada. Untuk memperkuat prinsip kepercayaan ini ternyata ada dasar hukum yang bisa menjadi landasan dari prinsip ini. 

Prinsip fiduciary principle tertuang dan dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan dengan nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisi tentang perubahan dari undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 yang selanjutnya disebut sebagai UU perbankan.

Dalam rincian undang-undang tersebut menyatakan dengan tegas bahwa pihak bank terutama yang bekerja menghimpun serta menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu dalam melaksanakan usaha perbankan, pihak bank dan nasabah harus menjamin prinsip kepercayaan dan pihak bank senantiasa memberikan saran kepada nasabah tentang resiko yang akan terjadi di selama nasabah terkait menyimpan keuangannya di bank.

Di sisi lain pihak bank juga harus hati-hati dalam melaksanakan transaksi keuangan demi kepentingan bersama yang juga telah tertuang pada pasal 29 ayat 4 tentang Bank wajib memberitahukan semua informasi tentang kemungkinan adanya resiko kerugian sehubungan transaksi yang dilakukan oleh nasabah melalui bank terkait.

2. Prinsip Usaha Perbankan: Kehati-hatian

Telah disinggung sebelumnya bahwa pihak bank selain harus menjaga rasa kepercayaan nasabah namun juga harus hati-hati dalam mengelola transaksi keuangan nasabah, prinsip ini dinamakan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip untuk menjadi acuan bank dalam menjalankan usaha perbankan dengan mengedepankan sikap hati-hati.

Sikap hati-hati sangat penting untuk menjadi pedoman pihak bank agar dapat melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan, memberikan arahan kepada nasabah untuk menggunakan fasilitas secara cara hati hati, untuk tidak memberikan informasi pribadi apapun kepada orang lain, serta melakukan aktivitas perbankan secara bijak.

Setiap prinsip dalam usaha perbankan tentu saja memiliki tujuan di mana prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga bank tetap sehat dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uang dan mempercayakan aktivitas finansialnya kepada bank terkait. Jika tingkat kepercayaan nasabah dijaga dengan hati-hati maka nasabah akan memiliki keyakinan yang tinggi untuk menyimpan uang jangka panjang kepada pihak bank. Prinsip kehati-hatian ini memiliki hubungan dengan 5C of credit yang meliputi:

  • Capacity atau Kemampuan
  • Character atau Watak
  • Collateral atau Agunan
  • Capital atau Modal
  • Condition of Economy 

Selain memiliki tujuan, prinsip kehati-hatian juga memiliki landasan hukum yang dimuat pada UU perbankan pasal 16 hingga 28 tentang masalah yang mengatur bentuk hukum perizinan serta kepemilikan bank yang telah diatur secara jelas dan tegas.

Mengingat usaha perbankan merupakan sebuah usaha atau bisnis yang berlandaskan kepercayaan maka persyaratan pendirian bank juga diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang ternyata memiliki history perilaku tercela di bidang perbankan maupun keuangan akan dilarang untuk memiliki izin mendirikan sebuah bisnis atau usaha perbankan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi resiko di masa depan an terkait nama baik bank maupun nasabah yang mempercayakan dana tertentu.

3. Prinsip Usaha Perbankan: Kerahasiaan

Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dalam usaha perbankan yang tidak boleh dilupakan karena menjadi indikator yang sangat penting karena memiliki keterkaitan dengan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian.

Prinsip kerahasiaan merupakan jiwa dari semua usaha atau bisnis yang ada termasuk dalam kegiatan usaha Bank karena hubungan yang terjalin antar bank dengan nasabah tentu saja bukan hubungan kontrak biasa pihak bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya kepada semua pihak kecuali ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku serta terdapat kondisi yang memungkinkan untuk memberikan informasi nasabah kepada pihak yang telah lulus dalam berbagai syarat dan ketentuan misalnya ahli waris dan sebagainya.

Prinsip kerahasiaan memiliki tujuan agar nasabah mendapatkan hak perlindungan dan jaminan hukum yang setara dengan kepercayaan yang sudah diberikan nasabah kepada pihak bank untuk mengelola dana.

Prinsip kerahasiaan atau disebut juga secrecy principle diperlakukan untuk simpanan nasabah dan tidak berlaku pada pinjaman kritik karena bank secara umum akan memberikan informasi tentang debitur yang bertujuan agar semua pihak dapat mengetahui usaha yang dijalankan oleh debitur merupakan pinjaman dari kredit bank.

Hal ini juga tentu akan menjadi beban tersendiri bagi debitur agar selalu bersifat konsisten dalam menjalankan perjanjian kredit, selain itu keterbukaan mengenai informasi debitur juga menjadikan motivasi untuk pengusaha lain agar lebih mengembangkan usaha melalui kredit bank.

Jika kita membicarakan tentang dasar hukum sebelumnya kini kita akan membahas tentang teori yang akan menjadi landasan dari prinsip kerahasiaan ini yaitu kekuatan kerahasiaan bank secara mutlak dan relatif.

Teori kerahasiaan mutlak yaitu teori yang menyatakan informasi nasabah tidak bisa dibuka dengan alasan apapun dan untuk hal apapun namun kenyataannya teori ini sudah tidak digunakan lagi hampir di seluruh negara.

Di sisi lain teori kerahasiaan relatif merupakan prinsip kerahasiaan bank yang tetap diikuti namun masih bisa dibuka untuk hal-hal tertentu seperti penyelesaian hutang kepentingan pajak, kepentingan pidana atau perkara perdata dan bisa juga diminta atas permintaan nasabah bank sesuai syarat dan ketentuan yang tertulis pada perjanjian.

4. Prinsip Usaha Perbankan: Nasabah

Prinsip yang terakhir adalah prinsip nasabah dimana prinsip ini lebih terkait kepada nasabah serta pihak bank yang memiliki hak untuk mengetahui lebih detail tentang identitas nasabahnya, memantau transaksi finansial nasabah, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.

Hal ini sangat penting dan sangat terkait dengan ketiga prinsip sebelumnya yaitu untuk menjaga kepercayaan, menjaga kerahasiaan, serta tetap hati-hati dalam mengelola keuangan nasabah. Untuk menerapkan prinsip mengenai nasabah, baik nasabah pinjaman atau penyimpan akan dilihat dan dipantau oleh pihak bank dikarenakan pihak bank membutuhkan identitas dari setiap golongan nasabah secara jelas agar dapat memberikan perlindungan kepada pihak itu sendiri dan menjaga nama baik bank dari segala hal yang tentunya dapat merugikan kedua belah pihak.

Seperti sebelumnya, tujuan untuk menerapkan prinsip dalam usaha perbankan ini ini yaitu untuk menghindari adanya kemungkinan bank serta lembaga keuangan untuk dijadikan sarana tindak kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah hal yang tidak kalah penting yaitu menjaga reputasi serta nama baik bank dalam menjaga kepercayaan semua nasabah.

Bisa dibilang bahwa keempat prinsip di atas memberikan pengaruh dan andil nya masing-masing terhadap porsi aktivitas perbankan yang aman dan terjamin sehingga pihak bank maupun pihak nasabah dapat merasakan keuntungan serta kebermanfaatan dalam usaha dan bisnis perbankan.

Akhir kata, sekian informasi yang dapat kami sampaikan tentang prinsip usaha dalam perbankan yang harus dijalankan oleh pihak bank atau lembaga keuangan agar dapat mencapai tujuan serta beroperasi berlandaskan dengan dasar hukum serta kepercayaan dari nasabah. Semoga informasi pada kesempatan kali ini dapat bermanfaat buat kamu dan tunggu informasi dari situs kami yang tentu saja selalu update ya !