Aplikasi E Bupot Unifikasi, Ini Dia Link dan Cara Menggunakannya!

Belum lama ini, banyak orang yang penasaran tentang Aplikasi E Bupot Unifikasi. Apakah kamu mengetahui hal tersebut? Jika belum, silahkan simak penjelasan yang akan saya berikan pada artikel disini.

Bagi kamu yang belum tahu, e Bupot Unifikasi merupakan sebuah sistem untuk pembuatan bukti pemotongan elektronik terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masih banyak orang di Indonesia yang belum mengerti tentang apa itu E Bupot Unifikasi, dan apa perbedaan E Bupot yang selama ini digunakan.

Sebelum munculnya E Bupot Unifikasi, kegunaan fitur e-Bupot memang bekerja untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPH Pasal 23/26. Untuk saat ini tidak hanya berlaku untuk PPH 23/26 saja loh, untuk melaporkan pembuktian potongan pajak penghasil maupun pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi ini lah, para pelapor dari beberapa jenis SPT Masa PPH tidak lagi harus menggunakan e-filing, tetapi wajib menggunakan e-Bupot.

Sekilas Tentang E Bupot Unifikasi dan Pengertian E Bupot Unifikasi

aplikasi e bupot unifikasi

Seperti yang susah saya jelaskan diatas, bahwa e-Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu kamu untuk melapor SPT Masa PH Unifikasi dalam bentuk Dokumen Elektronik. Dokumen yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak hasil dalam SPT Masa Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi ini sudah berlakukan secara nasional dan sudah dimulai pada tahun 2022 ini. Sebelum itu, dalam pembuatan jenis Bukti dan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPH masih dalam bentuk terpisah. Nah, dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini hanya dalam satu aplikasi saja.

Contoh, pembuatan Bukti Potong PPh 23/26 dan pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) maupun pelaporan SPT Masa PPh-nya dilakukan di aplikasi yang berbeda.

Dengan munculnya aturan baru seperti e-Bupot Unifikasi ini, maka untuk ketentuan dalam bukti pemotongan atau pemungutan PPH maupun pelapor SPT Masa PPH akan berubah secara drastis. Perubahan ini dapat kamu sebut sebagai sistem pembaharuan bukti pemotongan dan pelaporan pajak secara Unifikasi.

Keuntungan dari sistem Unifikasi perpajakan seperti ini, setiap orang akan mendapatkan bukti pemotongan pajak dan laporan SPT Masa PPH dari beberapa jenis PPH diolah dalam satu sistem yang sama. Jika dulu aplikasi e-Bupot hanya bekerja untuk mengelola PPH 23/26 saja, saat ini untuk semua jenis bukti pemotongan akan dikelola melalui satu aplikasi e-Bupot.

Perbedaan dengan e-Bupot PPH 23/26 Sebelumnya?

Ada beberapa perbedaan dalam penggunaan e-Bupot sebelumnya, jika sebelumnya hany dikhususkan untuk PPH 23/26 saja, e-Bupot Unifikasi saat ini dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPH seperti pajak domestik PPH Pasal 4 ayat 2, PPH Pasal 23, PPH Pasal 22, PPH Pasal 15, dan pastinya berguna juga untuk pajak non resident PPh 4 ayat 2, PPh Pasal 26.

Cara Menggunakan E-Bupot Unifikasi Melalui Portal DJP

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi pemerintah ini sudah dapat kamu gunakan untuk melakukan pencatatan transaksi pada tanggal 1 September 2022, yang bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kamu dapat mengakses E-Bupot Unifikasi melalui link ini : https://my.klikpajak.id/register?_ga=2.100373853.271147569.1652321060-1500558838.1652321060&_gac=1.221392618.1652326606.CjwKCAjwve2TBhByEiwAaktM1Oxnf14EMnVpxHjV04Xe6BXccag9VKt5xxrVk_X-o3sitbUm8aiihxoCIcQQAvD_BwE

Tetapi, masih banyak orang yang masih bingung mengenai cara menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini. Jika kamu masih bingung, kamu dapat mengikuti arahan yang akan saya berikan dibawah ini.

  1. Pertama, silahkan menuju halaman djponline.pajak.go.id.
  2. Silahkan login menggunakan 15 digit NPWP instansi pemerintah.
  3. Jika sudah masuk ke halaman utama, silahkan akses menu Lapor dan klik menu Pra Pelaporan yang nantinya akan muncul menu e-Bupot instansi pemerintah pada bagian kanan layar kamu.
  4. Selanjutnya silahkan klik e-Bupot Pemerintah, nantinya kamu akan menemukan dashboard SPT Unifikasi, Pengaturan dn SPT 21.
  5. Untuk membuat bukti pemotongan PPH, kamu dapat mengklik menu Pajak Penghasilan dan pilih pph yang ingin kamu buat sebagai bukti potongannya. Atau dapat kamu impor datanya untuk pembuatan Bupot Secara Otomatis.
  6. Untuk perekaman dalam pemungutan PPn dan PPnBM, silahkan klik menu PPN/PPnBM atau kamu dapat import data untuk perekaman secara otomatis.
  7. Selanjutnya klik menu Postingan untuk dapat melihat rekapan pelaporan pajak yang berhasil kamu buat baik itu dari PPn/PPnBM atau PPH.
  8. Setelah menyelesaikan postingan, silahkan laporkan pajak dengan cara klik menu SPT Masa, lalu klik menu Perekaman Bukti Pembayaran untuk PPN dan Penyiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPH.
  9. Jika kamu sudah menyelesaikan pelaporan SPT, nantinya pelaporan akan secara otomatis muncul di dashboard.

Penutup

Seperti itulah informasi yang hanya dapat Calonpengangguran berikan tentang Aplikasi E-Bupot Unifikasi. Semoga informasi yang saya berikan ini, dapat membantu kamu dalam mengetahui hal-hal terbaru.