Perbedaan Proses Pendirian PT dan CV Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Indonesia merupakan negara hukum yang mana memiliki landasan undang-undang untuk mengatur berbagai macam persoalan dan permasalahan. Termasuk dalam membangun usaha atau bisnis tentunya seseorang harus mendaftarkan kepada lembaga yang berwenang agar usaha atau bisnis tersebut masuk dalam kategori resmi. Sehingga nantinya usaha tersebut dilindungi oleh hukum dan memiliki jaminan surat-surat yang sah.

Banyak sekali badan usaha yang ada di Indonesia namun badan usaha yang sering dipilih dan digunakan yaitu PT dan CV, perlu kamu tahu bahwa untuk memilih badan usaha ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan sehingga badan usaha tersebut sesuaikan dengan kebutuhan suatu bisnis. Membahas tentang pembuatan badan usaha tentu tidak terlepas dari undang-undang cipta kerja.

Undang-undang kita kerja saat ini mulai diberlakukan dan tentunya terdapat beberapa perubahan terkait pendirian PT dan CV. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang perbedaan proses pendirian PT dan CV setelah berlakunya undang-undang cipta kerja sehingga bagi kamu yang ingin membuat badan usaha yang resmi maka sudah mengetahui apa saja perubahan sejak adanya UU cipta kerja ini.

Apa Saja Perbedaan Proses Pendirian PT dan CV Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Perbedaan Proses Pendirian PT dan CV Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Ada beberapa perubahan dan perbedaan proses pendirian PT dan CV serta berlakunya undang-undang cipta kerja antara lain yaitu perubahan jumlah dari pendiri badan usaha, penggunaan akan notaris, cara mendapatkan status untuk badan hukum dan badan usaha, ketentuan permodalan, dan lain-lain. Sebagai informasi, sejak adanya perubahan dari UU cipta kerja cukup menuai kontroversi karena dinilai kurang mewakili buruh dan karyawan.

Sebagai masyarakat beranggapan bahwa UU cipta kerja lebih memihak kepada pemilik perusahaan serta pemerintah lalu menekan hak-hak karyawan, pekerja, dan buruh. Tidak heran kebijakan ini juga berpengaruh terhadap pendirian badan usaha PT dan CV namun masih banyak orang yang belum mengetahui tentang hal ini. Jadi, bisa dibilang undang-undang kita kerja ini tidak hanya mengubah peraturan pada sistem kerja. 

Untuk memahami lebih jauh tentang apa saja perbedaan proses pendirian PT dan CV setelah berlakunya undang-undang cipta kerja, berikut ini kami sudah merangkum beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum mengurus badan usaha PT atau CV agar tidak salah kaprah dan mengetahui informasi agar lebih mudah untuk melakukan pengurusan dokumen beserta berkas-berkas terkait pendirian PT dan CV:

1. Jumlah Dari Pendiri Badan Usaha

Perubahan pertama yang terjadi sejak adanya undang-undang kita kerja terutama bagi pendirian PT dan CV yaitu jumlah pendirinya. PT atau perseroan terbatas diharuskan memiliki pendiri minimal 2 orang yang terdiri dari orang atau badan hukumnya, bisa juga terdiri dari kombinasi orang dan badan hukum tersebut dimana hal ini berlaku untuk PT persekutuan modal. Bagi PT perorangan harus didirikan oleh satu pendiri saja yang wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, PT perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dalam kegiatan usahanya. 

Untuk pendirian CV, peraturan sejak adanya UU cipta kerja ini bisa didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan persyaratan merupakan warga negara Indonesia. Perlu kamu tahu bahwa CV tidak bisa didirikan hanya dengan satu orang saja salah satu atau keduanya tidak boleh badan usaha atau badan hukum. Pendirian PT atau CV memiliki kekurangan dan kelebihan sendiri sejak adanya UU cipta kerja ini maka kamu harus memahaminya terlebih dahulu.

2. Modal Pendirian dan Penyetoran

Perubahan proses pendirian PT dan CV setelah berlakunya undang-undang cipta kerja yaitu PT tidak perlu lagi memiliki modal dasar atau besaran minimum modal. Sebelumnya jika seseorang ingin mendirikan PT maka wajib memiliki yang namanya modal dasar. Namun saat ini hal itu dihapuskan dan besaran modal dasar bisa ditentukan dari keputusan pendiri PT tersebut. Sehingga modal dasar dari PT wajib disetor penuh setidaknya 25% dari keseluruhannya.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, namun meskipun besaran modal dasar tidak ditentukan dari lembaga yang berwenang namun model tersebut akan menentukan kategori perusahaan masuk dalam skala, mikro, kecil menengah, dan usaha besar. Perlu kamu ingat bahwa ada beberapa PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu sehingga besaran minimum untuk modalnya akan ditentukan sesuai perundang-undangan sektor usaha. Untuk pendirian CV, besaran minimum modal dasar juga tidak dibatasi begitu juga dengan modal yang disetor

3. Ketentuan Akta Notaris 

Selanjutnya perbedaan proses pendirian PT dan CV setelah berlakunya undang-undang cipta kerja yaitu tentang akta notaris. Jika kamu ingin melakukan pendaftaran untuk pendirian PT persekutuan modal maka harus wajib menggunakan akta pendirian yang berbahasa Indonesia dihadapan notaris yang resmi dan sah. Perlu kamu ingat bahwa hal ini ini tidak berlaku untuk PT perorangan karena untuk mendirikan PT perseorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian tanpa akta notaris.

Di sisi lain, jika kamu ingin mendirikan CV maka harus menggunakan akta notaris terkait pendirian serta pendaftaran dokumen beserta berkasnya. Jadi, bagi PT persekutuan modal dan CV harus menggunakan akta notaris sedangkan bagi PT perorangan maka tidak membutuhkan akta notaris dan hanya membutuhkan surat pernyataan pendirian usaha atau bisnis.

4. Perubahan Organ Struktur Perseroan

Selanjutnya perubahan sejak adanya UU cipta kerja pada pendirian PT atau CV ada pada organ struktur perseroan dimana jika kamu ingin mendirikan PT persekutuan modal maka struktur atau organ perusahaan harus terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), direksi, serta adanya dewan komisaris. Berbeda dengan PT perseorangan, organ struktur keseruannya tidak memiliki dewan komisaris yang berarti hanya memiliki RUPS serta direksi saja.

Hal tersebut dikarenakan pendiri dl PT perorangan pada dasarnya memiliki peran ganda sebagai direktur serta pemegang saham sehingga tidak perlu adanya dewan komisaris. Sehingga, ketika pendiri PT perorangan menambah pemegang saham lebih dari satu otomatis juga akan mengangkat dewan komisaris maka tentunya PT perorangan tersebut akan menjadi PT persekutuan modal dengan mengikuti tata cara dan persyaratan yang berlaku.

Untuk pendirian badan usaha CV, struktur organisasinya terdiri dari sekutu pengurus atau bisa disebut juga sekutu komplementer yang berperan sebagai Persero pengurus dalam CV tersebut. Nantinya sekutu ini memiliki hak untuk bertanggung jawab terhadap pihak ketiga, di sisi lain sekutu komanditer statusnya hanya sebagai penyuntik modal atau pemberi pinjaman. Jadi bisa dibilang organ perseroan untuk CV tidak seribet dari organisasi badan usaha PT.

5. Status Badan Hukum dan Badan Usaha

Perubahan yang terakhir yaitu tentang status badan hukum atau badan usaha dari PT dan CV, bagi perusahaan PT yang statusnya badan hukum maka tanggung jawab dari pendirinya adalah sebatas modal dari perusahaan tersebut.

Berbeda dengan CV yang merupakan badan usaha dan bukan hukum maka tanggung jawab pendirinya tidak terbatas sehingga bisa bertanggung jawab sampai harta pribadi jika suatu saat CV tersebut mengalami hal yang tidak diinginkan misalnya kerugian.

Hal ini berbeda dari undang-undang sebelumnya yang mana sebelum adanya cipta kerja PT mendapatkan status badan hukum dari tanggal terbit keputusan menkumham namun setelah adanya UU cipta kerja ini maka PT memperoleh status tersebut langsung setelah pendaftaran kepada menkumham dan setelah mendapat bukti pendaftaran. Selanjutnya, untuk CV maka status badan hukumnya dapat diperoleh jika sudah mendapatkan SK terdaftar atau SKT Menkumham.

Akhir Kata

Sekian informasi yang bisa kami rangkum untuk kamu tentang apa saja perbedaan proses pendirian PT dan CV setelah berlakunya undang-undang cipta kerja. Bagi kamu yang ingin mendirikan atau mendaftarkan usaha kamu ada lembaga yang berwenang maka wajib banget informasi ini kamu perhatikan karena ada beberapa perubahan yang mungkin tidak kamu ketahui. Kami harap informasi ini dapat bermanfaat dan cek terus situs kami untuk dapat informasi baru ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *