Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan – Selama ini mungkin kita mengetahui bahwa seorang karyawan bisa meminta haknya kepada perusahaan dan jika perusahaan tersebut tidak memberikan hak kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang ada maka akan ada hukuman dan denda yang dihadapi. Namun, pernahkah kamu berpikir tentang bolehkah perusahaan meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan atau hak perusahaan untuk menuntut karyawan?
Jawabannya hal tersebut sangat boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan secara garis besar yaitu adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian kontrak kerja yang dilakukan oleh karyawan tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini tidak mustahil mengingat karyawan juga memiliki kemungkinan untuk melakukan kesalahan dan merugikan perusahaan terkait.
Untuk memahami lebih jauh tentang ketentuan bolehkah perusahaan meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan, pada artikel kali ini kami akan memberikan penjelasan dengan lebih lengkap dan terperinci seputar apa saja yang membuat perusahaan bisa meminta pertanggungjawaban dari karyawan atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan sehingga kamu bisa mengetahui skema tentang hukum dari hal tersebut.
Sekilas Tentang Ketentuan Bolehkah Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan
Ketika membicarakan tentang hubungan antar perusahaan dan karyawan tentu saja banyak hal yang terjadi dan harus dipertimbangkan. Meskipun semuanya terikat dengan kontrak dan kesepakatan namun hal-hal yang akan terjadi kedepannya tidak bisa diprediksi. Entah itu kesalahan dari perusahaan terhadap karyawan atau sebaliknya. Sehingga pertanyaan tentang bolehkah perusahaan minta ganti rugi karena kesalahan karyawan cukup membuat penasaran.
Hal tersebut tidak mengherankan mengingat perusahaan tidak ingin mengalami kerugian, meskipun kelalaian adalah hal yang mungkin dilakukan oleh karyawan secara tidak sengaja namun kesalahan tetaplah kesalahan. Ada beberapa perusahaan yang memberikan toleransi atas kesalahan atau pelanggaran karyawan namun disisi lain ada juga perusahaan yang menerapkan aturan ketat sehingga sedikit saja pelanggaran akan ada denda atau ganti rugi.
Ganti rugi biasanya diberlakukan ketika seorang karyawan melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga dapat merugikan perusahaan dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait hukum tentang ganti rugi dari pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan sehingga perusahaan memiliki batasan dan tidak semena-mena untuk menggunakan alasan ganti rugi yang justru malah memeras karyawan nantinya.
Hal tersebut sangat mungkin terjadi mengingat perusahaan memiliki power serta badan hukum yang kuat, sedangkan karyawan yang mungkin kurang memiliki kemampuan untuk menganalisa hukum seperti ini tidak akan mengerti bagaimana ganti rugi yang sesuai hukum. Jadi diharapkan informasi ini bisa membantu berbagai pihak nantinya, berikut adalah ketentuan tentang bolehkah perusahaan meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan:
1. Ganti Rugi Karena Kesalahan yang Berat
Ketentuan pertama sesuai dengan an-naba kerjaan pasal 158 ayat 1 bahwa perusahaan boleh untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang melakukan kesalahan berat atau fatal yang mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Karyawan melakukan penipuan, penggelapan, pencurian barang dan uang perusahaan
- Karyawan telah memberikan keterangan palsu atau memalsukan suatu keterangan yang merugikan perusahaan dalam hal tertentu
- Karyawan mencoreng nama baik perusahaan dengan perilakunya seperti mabuk, minuman keras, narkotika, dan sebagainya pada lingkungan kerja
- Karyawan melakukan penyerangan, penganiayaan serta pengancaman sehingga bisa mengintimidasi teman atau rekan di lingkungan kerjanya
- Karyawan telah melakukan perjudian serta pelecehan di lingkungan kerjanya sehingga merugikan berbagai pihak
- Melakukan kecerobohan dengan merusak barang perusahaan sehingga menimbulkan kerugian dan kondisi berbahaya
- Karyawan melakukan kecerobohan dengan membiarkan teman atau rekan kerja dalam kondisi berbahaya
- Membujuk dan memprovokasi rekan kerja yang ada di dalam perusahaan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku
- Karyawan membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan demi kepentingan perusahaan dan berbagai pihak sehingga membuat kerugian
Nah, pelanggaran-pelanggaran di atas nantinya membutuhkan bukti untuk ditindak secara hukum sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak sebelum perkara yang dipidanakan tersebut diputuskan oleh hakim yang kredibel.
Oleh karena itu, perusahaan pastinya tidak bisa asal menuduh karyawan tanpa bukti karena untuk memproses pelanggaran yang ada ada maka karyawan harus tertangkap tangan atau mengakui serta memiliki dua orang saksi minimal.
2. Ganti Rugi Karena Pelanggaran Perjanjian Kerja
Selanjutnya, ganti rugi yang bisa dituntut oleh perusahaan terhadap karyawan karena pelanggaran perjanjian kerja yang mencakup peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan pasal 161 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan bisa memberikan surat peringatan atau SP sebanyak 3 kali berturut-turut jika melanggar perjanjian kerja yang ada.
Surat peringatan tersebut bisa berlaku 6 bulan namun kembali lagi kepada ketentuan perusahaan, jika selama 3 kali berturut-turut diberikan surat peringatan tidak ada itikad baik dan intropeksi dari karyawan tersebut maka perusahaan bisa melakukan kebijakan untuk melakukan PHK atau ganti rugi atas kesalahan yang diperbuat karyawan tersebut. Hal ini tentunya harus berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Ganti Rugi Karena Pidana yang Dilakukan Diluar Perusahaan
Ada perusahaan yang menerapkan kepada karyawannya untuk menjaga nama baik perusahaan didalam maupun diluar lingkungan kerja. Namun, aturan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan di luar lingkungan kerja tidak seketat saat di dalam lingkungan kerja. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan karyawan lalai secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan hal yang tidak diperbolehkan sehingga merugikan nama perusahaan.
Dalam kasus ini, pemilik perusahaan bisa kembali kepada poin 2 di mana memberikan surat peringatan terlebih dahulu dengan berbagai ketentuan yang dapat dianggap sebagai pengganti atas pelanggaran tersebut. Jika karyawan menganggap surat peringatan tersebut sangat penting dan kemudian memiliki itikad baik maka perusahaan tidak perlu memprosesnya ke jalur hukum.
Namun, jika karyawan tidak memiliki itikad baik setelah diberi surat peringatan 3 kali berturut-turut maka sebagai pemilik perusahaan berhak untuk memberikan berbagai barang bukti serta memprosesnya secara hukum untuk memberikan hukuman secara adil dan mendapatkan hal-hal yang menjadi hak perusahaan termasuk ganti rugi. Tentunya hal ini harus ditinjau lagi dari surat perjanjian yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
4. Ganti Rugi Karena Mangkir dan Lalai Dengan Tugasnya
Selanjutnya yaitu ganti rugi bisa dituntut oleh perusahaan ketika mengalami kerugian yang besar diakibatkan karyawan yang mangkir secara sengaja kemudian melupakan tugasnya. Tugas tersebut dinilai sangat penting sehingga saat karyawan lalai maka mempengaruhi stabilitas dari perusahaan tersebut. Sebagian perusahaan terkadang memilih untuk melakukan PHK atas kesalahan seperti ini namun ada juga yang memberlakukan sistem ganti rugi.
Hal ini kembali kepada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut apakah ada hal terkait yang mengisyaratkan karyawan harus membayar ganti rugi jika lalai terhadap tugas dan tanggung jawab yang dikerjakan tersebut. Jika tidak ada maka karyawan tidak wajib untuk membayar ganti ruginya dan perusahaan harus menanggung hal tersebut kemudian menindak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akhir kata, sebagai penutup kami ucapkan terima kasih telah membaca sampai selesai tentang ketentuan hukum Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan dan apa saja yang disebut kesalahan tersebut. Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan informasi yang dimengerti oleh berbagai pihak termasuk pemilik perusahaan maupun karyawan bahwa perjanjian kerja sangat penting untuk menentukan keputusan kedepannya.