Apakah Rubik Trade Penipuan atau Terdaftar di OJK? Cek Faktanya!

Ada banyak cara untuk menghasilkan uang secara online. Berbagai pekerjaan dan usaha bisa dilakukan, asal kita mau belajar. Salah satunya adalah mengikuti inverstasi online yang sedang tren pada saat ini. Hanya bermodalkan handphone dan sedikit uang kamu bisa meraup keuntungan yang banyak.

Terdengar menarik dan sangat menggiurkan. Namun tahukah kamu tidak semua platform investasi online dapat dipercaya dan bisa menguntungkan? Bahkan beberapa platform trading online terbukti illegal dan tidak resmi. Jika tidak berhati-hati, bukannya mendapat keuntungan kamu malah akan dirugikan.

Seperti platform rubik trade yang sedang marak diperbincangkan. Artikel ini akan menguak beberapa fakta mengenai Apakah Rubik Trade Penipuan atau Sudah Terdaftar di OJK belum yang banyak dibicarakan para warganet.

Apa Itu Trading?

Istilah trading mungkin terdengar tidak asing pada saat ini. Banyak orang menghasilkan uang dan pendapatan melalui investasi atau trading.

Trading sendiri adalah suatu kegiatan jual beli mata uang dengan keuntungan yang besar. Keuntungan tersebut bisa kamu dapatkan dari pandai atau tidaknya kamu dalam membaca pergerakan pasar.

Namun, jika kamu tidak ahli dalam membaca pasar, maka kamu hanya akan mendapatkan kerugian, Karena untuk melakukan investasi, kamu membutuhkan modal.

Apakah Rubik Trade Aman dan Terdaftar OJK atau Tidak?

Apakah Rubik Trade Penipuan atau Terdaftar di OJK

Bagi kamu penggemar investasi online, pastinya tidak asing lagi dengan platform yang satu ini. Rubik Trade sendiri sudah ada sejak tahun 2020 dan bisa kamu dapatkan dengan mengunduhnya di play store.

Seperti aplikasi trading lainnya, rubik trade juga menawarkan keuntungan berlipat agar kamu tertarik untuk berinvestasi disini, hanya saja modal awalnya terbilang lebih kecil dibandingkan aplikasi lain yakni sebesar Rp 50.000.

Namun, perlu kamu ketahui aplikasi ini tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Maka dapat dikatakan bahwa aplikasi ini illegal atau dilarang di Indonesia dan tidak aman untuk kamu coba.

Meskipun begitu beberapa orang tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap menggunakan platform ini sebagai media berinvestasi. Tentu itu menjadi hak masing-masing orang untuk tetap percaya atau tidak pada aplikasi ini. Bagi kamu yang penasaran dan ingin mencobanya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

  1. Download dan pasang aplikasi rubik trade di smartphone kamu
  2. Buka aplikasinya
  3. Klik wilayah dan bahasa sesuai daerahmu
  4. Kamu akan melihat penggunaan aplikasi, baca dan pahami kemudian klik selanjutnya
  5. Login atau daftar menggunakan akun Gmail atau Facebook
  6. Setelah berhasil login, tekan tombol deposit di pojok kanan atas untuk memulai depositmu
  7. Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudia klik opsi deposit
  8. Masukkan nomor dan pin kamu untuk melakukan pembayaran, pastikan kamu sudah mengaktifkan fitur transaksi
  9. Klik tombol GBP-JYP dan klik tombol mata uang komoditas, atau mata uang kripto. Kemudian pilih mata uang EUR USD
  10. Cara agar mendapatkan profit, kamu bisa menebak harga pasar dengan cara menekan tombol hijau apabila grafik penjualan naik diatas 70%, dan tekan tombol merah apabila grafik penjualan turun dibawah 70%

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas kamu bisa memulai investasi online kamu dan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Baca Juga: AM Digital Agency, Apakah Penipuan atau Tidak? Cek Faktanya Disini!

Produk Yang Dijual di Rubik Trade

Dari informasi yang kami dapat di laman resmi Rubik Trade, diketahui platfrom ini menawarkan 50 aset yang bisa diperdagangan. Tapi nyatanya tidak demikian, kamu hanya bisa membeli dan menjual 19 aset saja. Adapun beberapa aset keuangan yang saya maksud, diantaranya:

  • Mata uang crypto: Rubik Trade menawarkan 7 jenis aset digital (crypto), di antaranya Ethereum, Bitcoin, Ripple, Litecoin, Bitcoin cash, EOS, dan Stellar.
  • Komoditas: Dalam hal komoditas, Rubik Trade menawarkan dua jenis logam, yakni emas dan perak.
  • Forex: Rubik trade juga menawarkan sembilan jenis pair mata uang, di antaranya: EUR/USD, GBP/USD,GBP/CAD, GBP/NZD, GBP/ AUD, EUR/AUD, EUR/CAD, EUR/JPY, GBP/JPY.

Platform Trading Yang Digunakan di Rubik Trade

Perlu kamu semua ketahui, Rubik Trade menggunakan Proprietary Trading Platform. Dalam artian ini, platform trading dibuat khusus oleh pengembang, kita atau pemilik akun bisa membeli lisensi dari platform tersebut dan mengembangkannya.

Adanya proprietary trading platform ini diharapkan bisa membantu broke dalam meningkatkan integrasi area klien, perangkat grafik, analisis teknikal, dan berbagai fungsionalitas dalam eksekusi trading. Akan tetapi, kamu harus jenis platform ini tidak bisa diinstall robot, berarti kamu harus melakukan trading manual.

Kemudian, bagi kamu yang merupakan pemain baru sangat tidak direkomendasikan karena secara teknis fitur cukup sulit dan memerlukan panduan khusus. Apalagi, setiap orang punya gaya main trading jadi saya tidak bisa menyimpulkan platform ini cocok atau tidak untuk kamu. Sebelum mencobanya, kamu bisa coba dulu akun demo agar lebih terbiasa dengan platform trading yang telah disediakan.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Agar kamu bisa lebih berhati-hati dalam berinvestasi, saya akan memperlihatkan beberapa ciri dari investasi palsu atau penipu. Kamu bisa mencermatinya di bawah ini.

  1. Iming-iming profit yang sangat besar dan terkesan tidak wajar tanpa resiko kerugian.
  2. Memperlihatkan terstimoni dari beberapa tokoh terkenal untuk menarik minat kamu agar berinvestasi.
  3. Tidak memiliki izin usaha dan terkesan illegal.
  4. Menjanjikan bonus besar bagi kamu yang dapat membawa anggota baru untuk berinvestasi.

Itulah yang bisa saya sampaikan mengenai Apakah Rubik Trade penipuan atau Sudah Terdaftar di OJK? kamu bisa menilai sendiri dari penjesan saya mengenai investasi tersebut. Saya sarankan untuk lebih bijak dalam memilih website untuk trading dan investasi agar tidak ditipu, semoga bermanfaat dan tetaplah waspada.

Baca Juga: Apakah PT Dinamika Logistik Express Penipuan dan Tidak Aman? Cek Faktanya!

2 Comments

Comments are closed.