Efaktur 3.1 Terbaru 2022 : Inilah Cara Download dan Update Patchnya!

Akses online kini sangat diminati oleh semua orang, bahkan instansi sudah mengembangkan sistem online pada setiap layanannya dari pengurusan KTP, NPWP, dan berkas lainnya. Pengajuan sistem online kian marak ditambah lagi dengan adanya pandemi yang memaksa setiap orang untuk membatasi kontak langsung. Salah satu instansi yang memberikan layanan secara online yaitu Direktorat Jenderal Pajak dengan merilis patch eFaktur 3.1 yaitu pembaruan atau migrasi dari versi lama 3.0. Bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpajakan bisa banget menggunakan layanan online ini untuk menyelesaikan urusan kamu tanpa harus ribet.

Direktorat Jenderal Pajak telah berusaha mengembangkan layanan online sampai seperti sekarang untuk mengelola faktur pajak online yang bisa digunakan oleh semua pengguna. Ada beberapa tipe yang disediakan oleh Direktorat Pajak untuk akses sistem elektronik faktur pajak ini yaitu:

  • Aplikasi Faktur Elektronik Client Desktop yang bisa beroperasi secara offline dengan mengunduh dan menginstal terlebih dahulu di laptop atau pc kamu 
  • eFaktur Web Based yang mewajibkan untuk mengakses faktur pajak secara online terkoneksi internet dan bisa membuat faktur pajak dalam jumlah kecil
  • Faktur elektronik berbasis Host To Host merupakan sistem pembuatan faktur yang bisa dilakukan sendiri atau meminta jasa pihak penyelenggara

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang eFaktur 3.1 yang merupakan pembaharuan dari versi lama berikut link downloadnya dan cara updatenya. 

Fitur Faktur Elektronik dari DJP dan Download Efaktur 3.1 Terbaru

Efaktur 3.1

Sebelum rilis versi 3.1, faktur elektronik ini hadir dalam versi yang belum memiliki fitur-fitur yang mumpuni. Adapun fitur yang hadir dalam versi terbaru ini antara lain adanya menu download CSV prepopulated, input dokumen atau file PMSE, ada juga fitur kredit ketetapan pajak, validasi SPBB ketika membuat faktur. Jika kamu ingin mendownload atau menginstal faktur elektronik ini di perangkat kamu bisa klik link berikut: Download Disini. Banyak orang yang mengeluhkan saat menggunakan aplikasi ini menjadi error, berikut adalah cara agar versi 3.1 tidak error saat digunakan:

  1. Hal yang dilakukan pertama adalah cadangkan data dari versi 3.0 untuk antisipasi, masukkan file penting dalam folder tersendiri
  2. Download patch e-faktur versi 3.1 pada link yang telah kami berikan diatas
  3. Ekstrak file zip atau rar, hasil ekstrak akan memunculkan folder bernama E-Faktur 3.1
  4. Copy file dari versi lama ke folder faktur elektronik versi 3.1
  5. Selanjutnya yaitu temukan file bernama etaxinvoice.exe (kamu bisa klik kanan kaku klik run as admin), lalu klik yes
  6. Tunggu proses update hingga selesai
  7. Masukkan dokumen sertifikat elektronik dalam folder versi 3.1
  8. Klik open pada menu referensi dan klik sertifikat elektronik
  9. Masukan passphrase sertifikat dan klik ok lalu jangan lupa disimpan

Apa itu e-Faktur Pajak ? 

Faktur elektronik ini dikembangkan dan dirancang untuk memudahkan pembuatan faktur berbasisi online. Dikembangkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak yang akan memudahkan pelaporan pajak berbasis online, aplikasi ini sangat multifungsi dan bisa digunakan untuk melaporkan berbagai jenis seperti faktur keluaran, faktur masukan, faktur pengganti, faktur gabungan, dan lain-lain. Jika ingin melakukan pelaporan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain sertifikat digital atau passphrase, sertifikat elektronik, dan eNofa.

Faktur elektronik ini bisa digunakan untuk pelaporan, pembuatan, dan penerbitan laporan SPT dan faktur pajak. Jika kamu sering mengalami error saat sudah update ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya yaitu koneksi internet dan sistem pembaharuan yang mengalami bug karena proses update tidak sesuai. Sistem aplikasi pajak online ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2016 khusus bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP yaitu pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku namun tidak termasuk pengusaha dalam skala kecil yang mana batasannya sudah ditentukan.

Perlu kamu tahu meskipun mudah, namun proses pembuatan faktur pajak elektronik tidak akan langsung jadi karena ada beberapa ketentuan agar faktur pajak tersebut valid dan sah demi menjalankan ketertiban administrasi perpajakan. Keuntungan sistem eFaktur yaitu tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, tidak harus print out faktur pajak, aplikasi terpadu untuk pelaporan SPT PPN. Manfaat bagi Direktorat Pajak sendiri yaitu lebih mudah melakukan pengawasan proses validasi pajak masukan dan pajak keluaran serta mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.

Sekian informasi tentang faktur elektronik atau e-faktur dari DJP yang sangat berguna bagi PKP untuk mengurus kewajibannya dalam perpajakan serta pelaporan dokumen pajak, nantikan update informasi dari kami selanjutnya !