Download Aplikasi EFaktur 3.2 Terbaru

Download aplikasi eFaktur 3.2 – Untuk kamu yang sudah tahu kalau aplikasi e-Faktur sudah keluar versi terbarunya dan untuk menggunakannya tentu kamu harus Update dan juga Download aplikasinya agar bisa menggunakannya.

Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan aplikasi e-Faktur 3.2 terbaru yang semakin memudahkan pembuatan faktur pajak sekaligus bisa lapor SPT Masa PPN di dalam aplikasi yang sama.

Aplikasi e-Faktur versi terbaru DJP yang remi berlaku pada 2022 ini bisa di unduh melalui perangkat komputer bagi wajib pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak melalui DJP Online Menggunakan Aplikasi e Faktur.

Untuk lebih jelasnya bagaimana cara mengunduh aplikasi e-Faktur terbaru bisa baca penjelasan lengkapnya sebagai berikut ini.

Cara Download Aplikasi eFaktur 3.2

Download Aplikasi EFaktur 3.2

Untuk mengunduh atau memperbarui aplikasi e-Faktur 3.2 membutuh beberapa langkah yang perlu di lakukan.

Berikut beberapa langkah yang perlu di lakukan.

  • Cadangkan terlebih dahulu data e Faktur 3.0 terlebih dahulu sebelum memperbaru aplikasi e-Faktur 3.2 sebagai upaya mencegah terhapusnya data.
  • Mempersiapkan nomor sertifikat elektronik (SE)
  • Unduh aplikasi e-Faktur 3.2 di situs resmi DJP: https://efaltur.pajak.go.id. Pilih keterangan aplikasi e faktur terbaru dapat di unduh di sini.
  • Tunggu proses Download selesai dan ekstrak Filenya.
  • Setelah di ekstrak kamu bisa salin berkasnya dan tempel ke berkas aplikasi e Faktur yang versi lama yaitu versi 3.o, kemudian akan ada pilihan Replace File
  • Jika sudah begitu kamu bisa masuk ke Database, kemudian klik Local Database dan klik Connect
  • Jika sudah selesai silah kan masuk ke aplikasi e Faktur.
  • Jika Pembaruan berhasil maka akan ada tampilan yang berubah dan terdapat tulisan Prepulated Data.
  • Setelah berhasil memperbarui aplikasi e Faktur, silah kan lakukan pengaturan referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya.

Fitur Baru Setelah Memperbarui Aplikasi e Faktur 3.2

Aplikasi e Faktur hadir untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan juga kenyamanan bagi pengguna seperti PKP sehingga dapat membantu dalam menjalankan kewajiban membayar pajak agar lebih baik lagi.

Ada banyak sekali fitur baru yang memudahkan masyarakat dalam perpajakan, seperti berikut ini.

e Faktur versi 3.2 mengakomodasi mekanisme Prepolulated atau pengisian otomatis untuk data pajak masukan (PM) dan juga pemberitahuan impor barang (PIB) maupun Propulated pajak masukan berupa e Faktur serta prepopulated pelaporan SPT Masa PPN (pajak Pertambahan Nilai)

Sistem Prepopulated merupakan penyediaan data yang proses kelanjutannya hanya membutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang di pilih.

Jadi proses pengisian informasi yang berdasarkan pada bisnis data yang sudah ada sebelumnya.

Sehingga semua kegiatan mengenai pembayaran pajak bisa di lakukan secara langsung melalui aplikasi e faktur 3.2 yakni otomatis dan tidak manual seperti yang selama ini di lakukan.

Semua pelaporan pembayan pajak juga akan di alihkan ke Web Based e Faktur dan bukan lagi ke Desktop Client seperti selama ini terjadi.

Masih ada banyak lagi kemudahan yang bisa kamu dapatkan ketika memperbarui aplikasi ini sehingga proses bayar pajak yang kamu lakukan akan lebih mudah tidak seperti biasanya.

Karna warga yang bijak adalah yang bayar pajak jadi aplikasi ini sangat di butuh kan oleh masyarakat Indonesia agar menjadi warga yang taat dan bermartabat.

Selain itu pemerintah akan gercep dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perpajakan warganya, karna penghasilan terbesar negara Indonesia adalah melalui pajak yang semakin hari semakin besar dan semakin membuat rakyat sengsara.

Yang dukung Jokowi 3 periode selamanya masuk neraka Amin.

Penutup

Itu tadi penjelasan bagaimana Download aplikasi e Faktur 3.2 yang bisa kami berikan untuk kamu.

Jika ada kekurangan, kritik, dan juga saran dari artikel kali ini kamu bisa isi di kolom komentar yang ada di bawah ini.

Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca artikel kali ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *