Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Tahun 2022

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru

Prosedur dan Syarat Pendirian PT – Pada ulasan kali ini kami akan membahas dan mengulas mengenai prosedur persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendirikan PT atau Perseroan Terbatas terbaru.

Untuk bisa mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas memiliki persyaratan dan juga prosedur yang cukup panjang tentunya.

Karena ini akan menyangkut dengan perusahaan yang akan kamu dirikan dan juga terdaftar pada pemerintahan sehingga di anggap resmi serta mendapatkan perlindungan oleh UU.

Selain itu juga berfungsi sebagai memenuhi syarat dalam mendirikan perusahaan yang legal dan diakui pemerintah bukan yang ilegal dan bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Selain itu jika tidak didaftarkan menjadi sebuah PT takutnya akan menjadi sebuah rebutan dan bisa diambil alih oleh PT atau perusahaan lain.

Berikut ini beberapa prosedur dan syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa mendirikan PT atau Perseroan Terbatas.

8 Prosedur dan Syarat Pendirian PT

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru

1. Pengajuan Nama PT

Pertama kamu perlu mengajukan terlebih dahulu nama dari PT yang akan kamu daftarkan ke kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Dengan syarat sebagai berikut:

  • Menyerahkan lampiran asli pendaftaran pendirian PT dari kuasa hukum
  • Menyerahkan lampiran Fotocopy KTP pendiri PT
  • Menyerahkan lampiran Fotocopy KK Pendiri PT

Hal ini bertujuan agar mengetahui nama yang akan digunakan tidak memiliki kesamaan atau mirip dengan PT lain yang telah berdiri ataupun yang akan berdiri.

Juga sebagai permohonan persetujuan oleh badan hukum setempat Kemenkumham.

2. Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Pembuatan akta ini boleh dilakukan atau serah kan kepada notaris yang ada di seluruh wilayah di Indonesia dengan syarat sebagai berikut ini.

  • Pendiri dari PT minimal berjumlah dua orang
  • Menetapkan jangka waktu PT mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, atau boleh tanpa jangka waktu atau selamanya
  • Memberikan keterangan dan menetapkan maksud dan tujuan dari PT yang didirikan
  • Menyerahkan Akta yang dibuat oleh Notaris
  • Setiap pendiri dari PT harus mengambil bagian Saham pada PT tersebut
  • Memiliki modal minimal sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan modal minimal sebanyak 25% dari modal awal
  • Memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  • Dan pemegang saham dari PT minimal 1 orang merupakan WNI kecuali jika PT merupakan Modal asing yang disebut dengan PT PMA.

3. Pembuatan SKDP

Prosedur selanjutnya adalah pembuatan SKDP (Surat keterangan Domisili Perusahaan) hal ini agar memberikan bukti keberadaan yang nyata atas PT yang akan kamu dirikan.

Dengan cara menyerahkan berbagai dokumen kepada kelurahan setempat yang ada di sekitar Perusahaan kamu.

Syaratnya sebagai berikut:

  • Fotocopy Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Perjanjian Sewa
  • Fotocopy KTP Direktur
  • dan terakhir surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

4. Pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP yang bisa kamu lakukan di kantor kepolosian yang berada di dekat domisili PT kamu berdiri.

Persyaratannya sebagai berikut:

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotocopy KTP Direktur
  • Menyerahkan SKDP
  • Akta pendirian PT

5. Membuat Anggaran Dasar PT

Prosedur selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuat anggaran dasar PT yang bisa kamu ajukan kepada Menteri Kemenkumham agar bisa mendapatkan pengesahan anggaran dasar dan juga akta pendirian.

Syarat yang perlu kamu penuhi sebagai berikut ini:

  • Bukti setor Bank yang jumlahnya sesuai dengan jumlah modal disetor pada pembuatan akta pendirian PT
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebagai bukti pembayaran berita acara Negara.
  • Akta pendirian PT asli

6. Mengajukan SIUP

SIUP berguna untuk perizinan suatu PT agar bisa menjalankan jenis usahanya, segala jenis kegiatan di lapangan membutuhkan SIUP ini.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan

TDP berguna sebagai bukti sebuah PT sudah mendaftar dan terdaftar sehingga resmi dan diakui oleh pemerintah secara hukum yang sah.

Dengan begitu PT dapat berjalan dan menjalankan segala jenis usahanya yang telah terdaftar di pemerintahan setempat.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia

Berita Acara Negara Republik Indonesia merupakan pelaporan atau pemberitahuan mengenai sudah terdaftarnya suatu PT secara Hukum yang sah atau disingkat dengan BNRI.

Penutup

Itu tadi penjelasan dari Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru yang harus dilakukan untuk bisa mendirikan sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Jika ada pertanyaan mengenai artikel kali ini bisa tulis di kolom komentar yang ada di bawah ini. Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca artikel kali ini.