Apakah Akulaku Terdaftar di OJK? Ini Dia Jawabannya!

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK – Akulaku adalah perusahaan secara khusus bergerak di bidang fintech yang menyediakan layanan pinjaman online, kredit barang, dan masih banyak lagi. Memperhatikan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas Jasa keuangan merupakan hal yang sangat penting bagi calon peminjam, karena menyangkut keamanan data dari peminjam.

Sebelumnya, sudah banyak beredar perusahaan fintech ilegal yang sudah banyak menjaring korban dengan pinjaman yang memiliki bunga besar dan denda harian yang terus membengkak. Selain itu, perusahaan fintech tersebut banyak yang melakukan penipuan dan penyebarluasan data konsumen yang jelas-jelas merupakan tindakan melanggar hukum.

Nah, akulaku merupakan salah satu platform yang populer di kalangan masyarakat yang menyediakan produk pinjaman online dan kredit kepada penggunanya. Bagi kamu yang baru menggunakan akulaku, mungkin memiliki pertanyaan Apakah akulaku terdaftar di OJK dan aman digunakan ?

Hal tersebut untuk memastikan, apakah akulaku merupakan aplikasi ilegal atau tidak, dari mana investor akulaku, dan bagaimana akulaku dapat menjamin keamanan data yang dikirimkan saat mengajukan pinjaman online. Untuk menjawab pertanyaan kamu, yuk langsung saja simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini tanpa di skip.

https://calonpengangguran.com/2022/04/20/kenapa-pengajuan-cicilan-akulaku-gagal/

Fakta dan Review Tentang Aplikasi Akulaku yang Wajib Kamu Tahu!

apakah akulaku terdaftar di ojk

Bagi kamu yang sedang mencari informasi apakah akulaku terdaftar di OJK dan resmi, simak langsung informasi yang kami sajikan di bawah ini ya !

1. Jenis Usaha yang Dijalankan Oleh Akulaku

Perlu kamu tahu, struktur bisnis dari akulaku terdiri atas tiga jenis usaha, diantaranya sebagai berikut :

  • Fintech P2P company dengan nama perusahaan yaitu PT Pintar Inovasi Digital 
  • E-commerce company dengan nama perusahaan yaitu PT Akulaku Silvrr Indonesia 
  • Multifinance company dengan nama perusahaan yaitu PT Akulaku Finance Indonesia

Ketiga struktur bisnis ini memiliki bidang usaha yang berbeda lho guys, misalnya untuk fintech P2P company merupakan P2P lending yang memberikan pinjaman tunai online dan memiliki merk platform bernama asetku.

2. PT Akulaku Finance Indonesia Sudah Terdaftar dan Diawasi Oleh di OJK

Untuk menjawab pertanyaan kamu apakah Akulaku terdaftar di OJK secara resmi, maka kamu wajib simak penjelasan di bawah ini agar kamu lebih paham mengenai izin dari perusahaan fintech yang satu ini.

Tahukah kamu, PT Akulaku Finance Indonesia sudah mendapatkan izin usaha resmi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) sejak tahun 2018 lalu. Hal ini sudah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-436/NB./11/2018 tanggal 18 April 2018.

Dalam surat keputusan tersebut, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan secara resmi memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Jadi, sebelum berganti nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia, perusahaan ini memiliki nama PT Maxima Auto Finance. Alamat kantor pusat PT Akulaku Finance Indonesia sendiri berlokasi di gedung Sahid Sudirman Center lantai 11 unit C, Jl. Jendral Sudirman Kav. 86, kota Jakarta pusat.

3. Akulaku Asetku Resmi Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK

Sebagai salah satu bisnis yang berada di bawah naungan PT Akulaku, platform asetku juga telah terdaftar dan secara resmi diawasi oleh OJK. Usaha yang satu ini dijalankan oleh PT Pintar Inovasi Digital yang termasuk salah satu perusahaan dari Akulaku.

Setelah dicek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, PT Pintar Inovasi Digital ini termasuk salah satu perusahaan fintech lending yang sudah berizin dan terdaftar secara resmi di OJK. Platform Asetku dengan situs resmi asetku.co.id setelah mendapatkan izin resmi dengan nomor S-1110/NB.213/2018 tanggal 21 Desember 2018.

4. Pengurus Akulaku Profesional dan Sudah Lolos Fit and Proper Test Oleh OJK

Fakta lainnya, direksi dan komisaris penyelenggaraan fintech lending akulaku yang terdaftar dan berizin di OJK sudah memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan dalam level manajerial.

Tidak hanya itu, direksi dan komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test oleh OJK untuk bisa menjadi pengurus dan direksi perusahaan oleh OJK untuk bisa menjadi pengurus dan direksi perusahaan. 

Mereka sudah melewati proses skrining untuk memastikan bahwa yang menjabat sebagai pengurus dan direksi merupakan orang yang kompeten dan profesional di bidangnya. Nah, dari hal ini tentu sudah menjawab pertanyaan kamu apakah Akulaku terdaftar di OJK bukan ?

Akhir kata, itulah pembahasan yang bisa kami bagikan untuk menjawab pertanyaan kamu apakah Akulaku terdaftar di OJK secara resmi, semoga informasi kali ini bisa bermanfaat dan jangan lupa nantikan update informasi terbaru dari kami setiap hari ya !