Apakah benar berita mengenai polisi virtual awasi media Telegram? Faktanya kabar ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Disini bagi teman-teman yang tidak mengetahui informasi tersebut tidak perlu khawatir dan bingung, karena Calonpengangguran akan memberikan penjelasan menurut fakta dan data.
Pada dasarnya fungsi dari Telegram ini bertujuan untuk memudahkan orang berhubungan jarak jauh atau sebagai Aplikasi Chatting. Selain itu, pihak dari developer ini juga menawarkan sebagai sarana mencari musik, video, film hingga melakukan roleplayer.
Disisi kepopulerannya, berdasarkan data di Google Play Store, total download Aplikasi Telegram sudah tembus lebih dari 500 juta pengguna, artinya jumlah pengguna platform chatting ini sangatlah banyak.
Lalu akhir-akhir ini muncul berita yang menyatakan, bahwa media di Telegram telah diawasi oleh Polisi Virtual. Dengan kemunculan kabar tersebut, tentu membuat kaget dan sebagian besar pengguna Telegram merasa panik.
Apalagi bagi mereka yang sering membagikan atau menonotn film di Aplikasi Telegram, karena aktivitas menonton film di Telegram, termaksud tindakan ilegal yang melanggar hukum.
Mengapa demikian? Seperti yang kita ketahui tugas kepolisian adalah untuk menegakkan keadilan dan memastikan semua orang mematuhi perintah yang ditetapkan, bukan begitu?
Jadi, bila kabar mengenai polisi virtual ini memang benar terjadi, maka dapat dipastikan pergerakan pengguna Telegram akan merasa terganggu dan tidak nyaman. Untuk mengetahui fakta informasi ini, simak ulasan berikut ini :
Berikut Ini Informasi Fakta atau Opini Mengenai Polisi Virtual Awasi Media Telegram
Sebelum membahas fakta atau opini mengenai kabar tersebut, apakah teman-teman tahu arti dari polisi virtual? Pasti belum banyak yang tahu.
Polisi virtual merupakan kepolisian yang bertugas untuk menjaga lalu lintas di media sosial. Layanan polisi virtual sudah berjalan sejak 24 Februari 2021 di berbagai medsos seperti Instagram dan Facebook sudah dalam pengawasan.
Dibentuknya polisi virtual bertujuan agar tidak ada yang melanggar aturan UU ITE yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Artinya kepolisian ini memang khusus untuk berpatroli di medsos. Akan tetapi, pernyataan resmi terkait penjagaan di Telegram belum ada.
Meskipun belum ada informasi resminya, alangkah baiknya mulai sekarang kita waspada di media Telegram ini. Hindari postingan seperti mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian dan hal dilarang lainnya.
Berikut Ini Sistem Kerja Polisi Virtual Di Telegram
Bagi teman-teman yang penasaran cara kerja polisi virtual dalam mengawasi media di Telegram, simak ulasan dibawah ini :
- Jika kamu ketahuan membagikan atau memiliki postingan tidak sesuai aturan dengan aturang yang telah ditetapkan, maka nanti kamu akan memperileh mendapatkan peringatan.
- Dimana peringatan tersebut menginformasikan untuk menghapus postingan tersebut dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
- Apabila peringatan pertama diabaikan, maka kamu akan mendapatkan peringatan kedua.
- Jika kamu masih bandel dan menghiraukan perangatan kedua, polisi akan langsung menjemputmu.
Mungkin hanya itu informasi dari Calonpengangguran saat ini tentang Kabar Polisi Virtual Awasi Media Telegram. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua dan waspada serta bijak dalam menggunakan sosial media. Sekian dan terima kasih.