Viral Suara Adzan Disamakan Suara Anjing, MUI Turut Berikan Tanggapan

Video pernyataan viral suara adzan disamakan suara anjing oleh Menteri Agama Yaqut Cholil qoumas terkait dengan aturan pengeras suara masjid dan mushola menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam pernyataannya tersebut, Yaqut menganalogikan antara suara Adzan dengan gonggongan anjing yang apabila berbunyi secara bersamaan maka akan mengganggu banyak orang. 

Statement ini tentu menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap membandingkan hal yang tidak pantas untuk dibandingkan. Seperti yang kita tahu, Adzan merupakan suatu hal yang suci dan tidak pantas apabila dibandingkan dengan suara gonggongan anjing yang merupakan hewan najis bagi umat Islam.

Sebelumnya, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengesahkan dan menerbitkannya surat edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini, tercantum dalam surat edaran menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dalam surat edaran menteri Agama Yaqut Cholil qoumas ini, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi maksimal 100 dB (desibel).

Surat edaran menteri Agama ini juga turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum Adzan, zikir, tarhim sebelum subuh, sholat Jum’at, pengumuman termasuk khutbah Jum’at dan doa serta kegiatan ibadah lainnya yang menggunakan pengeras suara. Dalam video viral suara Adzan disamakan anjing, saat itu menteri Agama Yaqut sedang memberikan keterangannya terkait aturan baru tersebut kepada awak media. 

Video pernyataan ini akhirnya menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, bahkan tagar #tangkapYaqut menjadi trending di Twitter. Pada artikel edisi kali ini, akan dibahas mengenai informasi video viral Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penasaran bagaimana informasi lengkapnya, yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini.

Pernyataan Viral Suara Adzan Disamakan Suara Anjing, MUI Turut Memberikan Tanggapan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis, menanggapi pernyataan menteri Agama yaqut Cholil Qoumas terkait suara gonggongan anjing yang dijadikan perbandingan dengan suara Adzan.

Ia menyinggung soal kepantasan seorang pejabat negara dalam berbicara di ruang publik. Apalagi jika sampai berkomentar dengan membandingkan suatu hal yang suci dan baik dengan suara hewan yang dianggap najis.

Kedua Hal ini tentu tidak pantas dan tidak cocok untuk dijadikan sebuah perbandingan karena suara adzan dan suara anjing merupakan dua hal yang berbeda sama sekali. Menurutnya, hal ini bukan soal kinerja pejabat negara melainkan soal kepantasan berbicara seorang pejabat negara di ruang publik. Sehingga, seorang pejabat negara yang bisa dijadikan teladan bagi masyarakat mestinya bisa menjaga tutur kata dan menggunakan bahasa yang lebih baik lagi.

Sebelumnya, viral pernyataan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid yang seolah dianalogikan dengan suara anjing yang menggonggong. Berikut adalah kalimat pernyataan Menag Yaqut saat menanggapi terbitnya aturan SE No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola : “Contoh sederhananya lagi, tetangga kita kanan, kiri, depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita terganggu tidak?”

Menjadi Trending Topik di Twitter, Suara Adzan Disamakan Gongongan Anjing, Tagar #TangkapYaqu

Viral Suara Adzan Disamakan Suara Anjing

Selain menuai kritik dari berbagai pihak terkait, para warganet juga menanggapi pernyataan viral menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kontroversinya mengenai suara azan. Para warganet menanggapi kontroversi tersebut dengan membuat hashtag atau tagar #TangkapYaqut sebagai bentuk kritik terhadap pernyataannya.

#TangkapYaqut menjadi trending di twitter usai menteri agama yang menyatakan ucapan kontroversi Saat ditanya awak media terkait aturan baru pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Hingga kemarin, pagar tersebut telah mencapai 19,1 ribu tweet yang juga membagikan video potongan wawancara Menag Yaqut dengan para wartawan. 

Selain warganet dan ketua MUI, Ace Hasan yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily juga turut menanggapi hal tersebut. Ia menilai analogi yang dipakai oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan terkait aturan SE Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tersebut dianggap tidak tepat dan tidak etis.

Ace Hasan mengatakan, suara Adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah salat yang seharusnya hal tersebut bisa dihormati dan tidak bisa dibandingkan dengan suara hewan. Oleh karena itu, Ace mendesak agar Menag Yaqut memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang sudah disampaikannya tersebut.

Demikian pembahasan mengenai pernyataan viral suara adzan disamakan suara anjing oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas yang informasinya telah kami sajikan untuk kamu. Jangan lupa untuk terus mengupdate informasi lainnya dari situs kami terkait hal viral dan menarik lainnya dan sampai di artikel edisi selanjutnya ya !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *