DNA Pro Ilegal dan Disegel – Saat ini Pemerintah mulai mengambil langkah masif dalam menindak pelaku investasi ilegal dan robot-robot trading yang tidak memiliki izin resmi. Belakangan ini, ada beberapa perusahaan robot trading yang telah resmi disegel oleh pihak Mabes Polri dan pihak terkait dikarenakan Ilegal serta melanggar peraturan yang berlaku. Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri untuk membasmi para pelaku investasi ilegal yang telah dinyatakan terbukti melanggar undang-undang yang berlaku.
Langkah tegas ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan. Salah satu yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu adanya penindakan oleh kementerian Perdagangan bersama dengan Mabes Polri kepada perusahaan investasi PT DNA Pro Akademik. Perlu kamu ketahui, PT DNA Pro Akademik merupakan salah satu perusahaan investasi dan trading yang terbukti melakukan penjualan robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Apakah DNA Pro ilegal dan disegel karena melanggar hukum ? Nah, bagi kamu yang penasaran terkait penyegelan PT DNA Pro akademik ini, berikut informasi dan fakta lengkapnya akan kami sajikan untuk kamu.
Informasi Tentang DNA Pro yang Wajib Kamu Tahu
Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu DNA Pro, maka kamu wajib untuk menyimak artikel ini hingga selesai ya. Perlu kamu ketahui, DNA Pro merupakan sebuah robot trading yang yang dirilis oleh PT DNA Pro akademik. Robot trading DNA Pro ini menawarkan keuntungan yang tinggi namun dengan resiko loss yang rendah. Untuk mendapatkan pengguna, DNA Pro melakukan berbagai promosi di sosial media dan juga melakukan roadshow di beberapa hotel di Indonesia. Tidak heran, DNA Pro menjadi salah satu robot trading forex Indonesia yang cukup dikenal oleh masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari ribuan Orang yang menggunakan robot trading DNA Pro ini.
PT DNA Pro Akademik ini berlokasi di Neo Soho Podomoro City Central Park yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 28, RT 3/RW 5, Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat provinsi DKI Jakarta. Pada awalnya, PT DNA ini mengaku memiliki izin yang resmi. Namun, belakangan diketahui bahwa DNA Pro ini masih belum mengantongi izin resmi dari pihak Bappebti untuk menjalankan usaha jual beli robot trading. Sehingga, dinyatakan bahwa DNA Pro ilegal dan disegel secara resmi oleh pihak berwajib dan beberapa pihak terkait pada Hari Jumat, 28 Januari 2022. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut terkait alasan penyegelan PT DNA Pro ini, maka kamu bisa menonton ulang siaran pers Bappebti melalui link ini https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/9368.
DNA Pro Ilegal dan Disegel? Bagaimana Kronologi Penyegelan dan Bagaimana Nasib Ribuan Penggunanya?
Seperti yang telah disebutkan dalam siaran pers Bappebti, PT DNA Pro Akademik ternyata belum memiliki izin resmi dari bappebti untuk melakukan kegiatan jual beli robot trading. Selain itu, disebutkan bahwa DNA Pro setelah melakukan penjualan langsung robot trading dengan menggunakan metode multi level marketing (MLM). Hal ini berarti bahwa PT DNA Pro akademik telah melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu pihak yang berwajib telah menyatakan DNA Pro ilegal dan disegel secara resmi serta tidak boleh beroperasi kembali.
Perlu kamu ketahui, pihak bareskrim Polri dan kementerian terkait sudah pernah melakukan penyegelan terhadap perusahaan ini sebelumnya, dan ini merupakan penyegelan kesekian kalinya setelah pihak PT DNA Pro Akademi melakukan perlawanan dengan cara membuka segel dari pihak bareskrim Polri. Karena itu, pihak kemendag dengan cepat melakukan tindakan tegas bersama Mabes Polri dengan menyegel kembali kantor PT DNA Pro akademik. Direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh DNA Pro ini masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya dan diduga telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. DNA Pro terbukti menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas nomor induk berusaha atau NIB dengan menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko kios, kaki lima, dan los pasar lainnya). Selain undang-undang tersebut, PT DNA Pro akademik telah melanggar beberapa pasal lainnya. Sehingga, dinyatakan bahwa DNA Pro ilegal dan disegel secara resmi.
Adanya tindakan ini, tentu membuat pengguna DNA Pro merasa khawatir dengan nasib uang mereka. Sejauh ini, para pengguna DNA Pro mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan login di platform DNA Pro. Bagi kamu pengguna DNA Pro disarankan untuk segera melakukan withdraw sebelum terjadi hal-hal hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian pembahasan terkait DNA Pro ilegal dan disegel yang informasinya telah kami rangkum untuk kamu.