Apa Itu Dana BSU – Belum lama ini pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan baru yang diharapkan bisa tepat sasaran. Kebijakan yang dimaksud adalah program Bantuan Subsidi Upah atau lebih dikenal dengan BSU. BSU ini diterbitkan pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi Indonesia dalam rangka penanganan Pandemi Covid 19 yang melanda sejak tahun 2020 lalu.
Program-program pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional sebenarnya bukan hanya BSU, Misalnya saja yang saya sudah sebutkan dipermbahasan yang lalu, yaitu mengenai Bantuan Langsung Tunai atau lebih dikenalnya dengan BLT.
Dari semua kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia ini, tentu ada maksud dan tujuan. Program BSU sendiri diharapkan bisa membantu untuk melindungi, mempertahankan dan menambah perekonomian pekerja atau buruh dalam rangka penanganan pandemic corona. Lantas apa maksud yang sebenarnya dari program BSU bagi masyarakat Indonesia? Untuk mengetahui hal ini, ikuti pembahasan kali ini hingga selesai.
Apa Itu Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah)?
Kebijakan pemerintah mengenai program BSU ini pertama kali dihadirkan ketika adanya penyakit pandemi Covid-19 atau tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2020. Artinya BSU ini diluncurkan untuk golongan rakyat kecil yang mengalami kesulitan dalam perekonomian nasional.
Untuk penerima Bantuan Subsidi Upah sendiri diperkirakan oleh pemerintah mencapai 15,7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. Setiap satu orang pekerja akan menerima uang Rp 500.000/bulan selama dua bulan. Lantas, kategori pekerja apa yang berhak menerima BSU? Yakni mereka yang memiliki gaji dibawah Rp 3.000.000.
Syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Penerima Dana BSU
Disini adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan dana BSU, diantaranya :
- Anda sudah terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan menunjukan kartu identitas, yaitu KTP.
- Anda terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan juni 2022.
- Anda memiliki gaji dibawah Rp3.000.000.
- Anda berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
- BSU ditujukan kepada mereka yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
2 Cara Mengecek Penerima Dana BSU Dengan Mudah
Setelah anda memahami syarat-syarat penerima BSU, maka berikut ini simak penjelasan bagaimana cara cek penerima BSU melalui situs kemnaker dan web BPJS ketenagakerjaan.
1. Cek penerima BSU Melalui Situs Kemnaker
- Langkah pertama yang anda lakukan adalah dengan mengujungi situs Kemnaker.go.id
- Disna silahkan buat akun bagi anda yang belum memiliki akun
- Untuk yang sudah punya, langsung saja login ke akun yang Anda miliki
- Kemudian anda akan diminta untuk melengkapi identitas diri seperti, foto profil, sekilas tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Terakhit cek notifikasi untuk mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BSU 2022 atau bukan
2. Cek penerima BSU Melalui Web BPJS Ketenagakerjaan
- Pertama kunjungi situs BPJK ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada bagian (Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?), maka silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir sesuai dengan KTP.
- Jangan lupa cek pada bagian verifikasi Klik Lanjutkan.
- Dengan begitu akan masuk ke halaman apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.
- Apabila kalian termasuk penerima BSU 2022, maka dana akan ditransfer malalui rekening sesuai rekening yang anda buat.
Catatan penting : Bank yang bisa anda gunakan diantaranya adalah Bank Himbara, BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Demikian penjelasan singkat dari Calonpengangguran tentang Apa Itu Dana BSU. Semoga informasi yang kami sampaikan pada kesempatan ini bisa membantu memudahkan anda dalam mengatasi masalah yang dialami. Sekian dan terimakasih.