Singkatnya SKP atau Surat Keputusan Penilaian menjadi hal yang penting dan tidak bisa dipisahkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya SKP ini bertujuan membantu instansi terkait dalam menilai kinerja pegawainya selama satu tahun terakhir. Setelah proses penilaian ini, pegawai yang dianggap layak akan dipromosikan sementara bagi pegawai yang kurang akan mendapat pelatihan agar bisa mengembang karir dan keahlian.
Meski terlihat mudah, tidak jarang PNS dan ASN kesulitan dalam menyusun SKP mereka. Apakah Anda salah satunya? Kalau iya, yuk simak ulasan lengkap dibawah ini agar Anda tidak kesulitan lagi dalam menyusun SKP atau Surat Keputusan Penilaian.
Kesulitan Menyusun SKP? Yuk Ikuti Beberapa Tips Menyusun SKP
Kita semua ketahui tak jarang ASN dan PNS mengalami kesulitan dalam menyusun SKP atau Surat Keputusan Penilaian, hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan terkait penyusunan SKP seperti tidak jelasnya panduan, tidak paham pedoman, tidak tahu harus mengisi rencana kerja, dan lain sebagainya.
Demi bisa membantu Anda semua terkait penyusunan SKP ini, calonpengangguran sudah merangkum beberapa tips yang bisa diikuti agar penyusunan SKP bisa lebih mudah. Adapun beberapa tips dan langkah yang harus Anda lakukan, diantaranya:
Pastikan Anda Paham Pedoman Penyusunan SKP
Seperti yang sudah saya singgung diatas, seorang PNS atau ASN kesulitan dalam menyusun SKP disebabkan oleh kurangnya pemahaman terkait pedoman penyusunan Surat Keputusan Penilaian.
Maka dari itu, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah pahami secara mendetail mengenai pedoman penyusunan SKP yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Dengan memahami pedoman ini, Anda akan tahu beberapa informasi penting mengenai penyusunan SKP karena didalamnya mencakup indikator-indikator penilaian, bobot nilai, dan petunjuk teknis lainnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Anda Berkomunikasi kepada Pimpinan untuk Meminta Pengajuan PAK? Cek Infonya!
Persiapkan Rencana Kerja Tahunan atau RKT
Selain harus memahami pedoman penyusunan SKP, Anda harus tahu bahwa RKT atau Rencana Kerja Tahunan adalah poin paling dasar dan paling penting. Kenapa begitu? Karena pada dasarnya SKP mengharuskan ASN dan PNS menyelesaikan target kerja tahunan, dengan adanya RKT ini tentu Anda tidak akan kesulitan dalam mengisi target kerja yang harus dicapai pertahunnya.
Diskusi Dengan Sesama PNS
Manusia adalah mahluk sosial yang memerlukan orang lain, dalam konteks ini adalah jangan pernah ragu untuk diskusi dengan sesama PNS atau kepada orang yang lebih paham mengenai penyusunan SKP.
Dengan melakukan diskusi ringan ini, Anda akan mendapat beragam informasi tambahan, seperti pengalaman, tips, saran, atau bahkan contoh SKP yang sudah dibuat dan bisa Anda jadikan sebagai referensi.
Gunakan Media Digital Untuk Cari Informasi
Setelah kita masuk di era digital, tentu banyak hal yang bisa kita dapatkan dengan mudah seperti panduan penyusunan SKP. Ini dapat dibuktikan dengan melihat banyaknya instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan yang menyediakan panduan online, tutorial, atau template SKP yang dapat diunduh.
Oleh karena itu, manfaatkan media digital untuk mencari informasi mengenai penyusunan SKP dengan begitu Anda bisa menambah referensi baru.
Ikut Pelatihan atau Workshop
Masih berkaitan dengan era digital, tapi lebih spesifik yakni Anda bisa mengikuti pelatihan online atau workshop terkait penyusunan SKP. Dengan mengikuti program ini, Anda akan lebih paham mengenai SKP sampai ke tahap penyusunan dan pengumpulkan hasil.
Biasanya pelatihan atau workshop seperti ini bisa ditemukan melalui Google atau sosial media. Pastikan juga Anda cari cari informasi mengenai workshop mana yang sekiranya paling bagus, selain karena tidak membuang-buang uang Anda juga bisa menghemat pengeluaran.
Demikian ulasan yang bisa Calonpengangguran jelaskan kepada Anda semua mengenai Apabila Anda Kesulitan Dalam Penyusunan SKP Untuk PAK, Apa Yang Akan Anda Lakukan? Semuanya sudah saya jelaskan, semoga informasi singkat diatas bisa bermanfaat sekian dan terima kasih.
Baca Juga: Apa Pentingnya Penyusunan SKP bagi ASN dan PPPK? Cek Penjelasannya Disini