Pada era digitalisasi ini pastinya banyak masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mencari sebuah informasi yang mereka butuhkan, terkait dengan hal tersebut salah satu topik yang sedang tranding topik dimana-mana adalah kasus tentang Shila Sawangan Bermasalah, apakah hal tersebut benar atau hoax? Yuk sama-sama kita bahas dalam artikel ini.
Sebelum membeli sebuah aset perumahan, tentunya sebagai konsumen kita perlu mencari tahu secara detail apakah area perumahan tersebut bermasalah atau tidak, mengingat biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit ketika mengurus persoalan sengketa lahan.
Inilah yang membuat banyak calon investor menahan diri untuk tidak membeli aset perumahan Shila Sawangan. Kenapa? Karena informasi mengenai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok yang membatalkan HGB PT Pakuan tersebar luar di telinga masyarakat Indonesia.
Adanya kabar burung itu memberi citra buruk kepada perumahan Shila at Sawangan yang membuat banyak investor bertanya-tanya, apakah benar di perumahan Shila at Sawangan terjadi sengketa lahan? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, silahkan baca ulasan berikut ini!
Apa Penyebab Terjadinya Sengketa Lahan di Perumahan Shila Sawangan?
Kalau kita melihat prospek lokasi yang dimiliki oleh Shila Sawangan, wajar sih terjadinya sengketa lahan karena pasti banyak sekali oknum-oknum lain yang mengincar kawasan Sawangan.
Semua yang berkaitan dengan uang, pasti hal apa saja akan dilakukan bukan? Maka dari itu, adanya konflik antara dua pihak yang mengaku kepemilikan lahan di kawasan Shila Sawangan terjadi.
Dua pihak yang penulis maksud diantaranya, PT Pakuan Tbk atau sekarang berganti nama menjadi PT Vasanta, dan pihak kedua seseorang bernama Ida Farida.
Kedua pihak tersebut sama-sama punya bukti yang menguatkan argumen kepemilikan mereka, PT Pakuan memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Sementara Ida Farida mempunyai surat keputusan kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) di Kota Depok.
Pihak Ida Farida melakukan gugatan kepada pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat dengan isi mempertegas legalitas lahan yang ia miliki.
Meski sebenarnya bukti yang dimiliki oleh PT Pakuan sudah sangat kuat, karena bukti kepemilikan HGB berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kota Depok. Adapun beberapa bukti kepemilikan itu, diantaranya:
- Bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 m2
- Bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan Luas 3.875 m2
- Bukti T-2 HGB No. 00013/Sawangan Luas 217.760 m2
Perlu diketahui, permohonan HGB ini sudah diajukan oleh PT Pakuan dan diterima oleh BPN sejak tahun 2005 lalu, tidak ada pembatalan terkait HGB dari PT Pakuan sehingga sudah jelas kepimilikan resminya.
Bagaimana Perkembangan Kasus Sengketa Lahan Di Kawasan Shila at Sawangan Tahun 2024?
Setelah gugatan yang diajukan oleh pihak kedua, perkara sidang sengketa lahan mulai dilakukan sejak itu. Sidang sudah berlangsung beberapa kali sehingga membuat perkara ini masuk ke tahapan Kasasi.
Berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui kemenangan tingkat Kasasi telah menerbitkan surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG. Pembaca bisa dengan mudah mengakses File Putusan PTUN dengan mudah melalui link tersebut.
Singkat cerita, dalam putusan PTUN itu telah menolak permohonan Kasasi dari pihak Ida Farida, bahkan ia juga harus membayar biaya perkara sesuai dengan tingkat tersebut.
Dengan mengetahui putusan PTUN ini, semua calon konsumen dan investor tidak perlu lagi khawatir terkait sengketa lahan itu, karena semuanya sudah selesai dengan hasil putusan yang dimenangkan oleh PT Pakuan.
Tidak hanya itu saja, kabar buruk lain yang mengatakan bahwa proses akad pembelian unit rumah sering telat tidaklah benar, semuanya hanya berita hoax yang menyebarkan kabar pihak Shila Sawangan Bermasalah.
Apakah Shila at Sawangan Masih Bermasalah?
Berdasarkan hasil putusan PTUN yang sudah penulis sampaikan diatas, calon investor atau pembeli bisa dengan tenang membeli unit rumah di Shila Sawangan.
Kenapa? Karena bukti HGB yang dimiliki oleh PT Pakuan sudah sangat kuat untuk membuktikan kepemilikan kawasan Sawangan, sehingga terjadinya sengketa lahan kedepannya sangat minim terjadi.
Masalah sengketa lahan antara pihak PT Pakuan dan pihak Ida Farida sudah terselesaikan dan sudah ditindak lanjut berdasarkan hukum yang berlaku.